
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Basiha meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk membayar Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selain gaji pokok kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu. Hal ini dikarenakan beredar informasi bahwa TPP PNS di Lingkup Dinkes SBB terhitung sejak Januari hingga April 2025 belum dibayarkan.
Rahmat Basiha yang juga Sekertaris Komisi III DPRD Kab.SBB, melalui telepon genggam pada Kamis (15 Mei 2025) mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan, Gariman Kurniawan, S.KM.,M.Kes, setelah beredarnya informasi terkait hal tesebut. Dan hasilnya Kadis Kesehatan membenarkan keterlambatan itu karena beberapa kendala tekhnis. Diantaranya belum terpenuhinya persyaratan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) mulai dari daftar hadir atau absensi secara online di aplikasi SAKA maupun secara manual yang perlu disinkronkan oleh Dinkes.
Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kab.SBB untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) jika sudah lengkap. Kendati demikian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diproses minggu kedua bulan Mei 2025 dan akan dicairkan bulan ini juga.
“Kami akan terus mendorong dan mengawal kesejahteraan pegawai di lingkup Dinas Kesehatan ini. Kami juga mendukung agar Dinas Kesehatan lebih tegas kepada Kepala Puskesmas agar selalu disiplin dalam menyampaikan laporan kinerja, mengawasi Medis dan para Medis untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kab. SBB”. Ungkap Basiha