
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) empat bulan terakhir sejak Januari hingga April 2025. RDP yang dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Bidang Penarikan dan Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Asli Daerah Kab. SBB ini, berlangsung di ruang rapat komisi III pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kepala Bapenda menjelaskan bahwa target PAD Pemerintah Daerah tahun 2025 Sebanyak 20 Miliar. Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 02 tahun 2024 Sumber PAD tersebut yaitu Pajak Hiburan, Reklame, Air Tanah, Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Barang dan Jasa tertentu, PBJT-Tenaga listrik, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan lain-lain. Sehingga pada tanggal 30 April ini Bapenda sudah merealisasikan PAD sebesar Rp 3.646.303.731 atau 18,23%. sehingga yang belum terealisasi sebanyak Rp 16.353.696.269.
Sekertaris Komisi III yang juga Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Basiha menyoroti Realisasi PAD ini yang dinilai belum maksimal. Padahal tinggal satu bulan lagi sudah masuk trimester pertama penyerapan APBD 2025.
“Penyerapan APBD tahun 2025 harusnya sudah mencapai target Realisasi 35% – 40% PAD. Kita bahkan Pesimis PAD tidak mencapai target, sebab tahun 2024 target PAD kita 26 Miliar hanya terealisasi 18.3 Miliar, bahkan mekanisme setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh masyarakat lewat Pemerintah Desa yang di daerah terpencil dari pusat pemerintahan amburadul karena tidak dikontrol dengan baik sehingga bisa mengakibatkan dugaan kerugian daerah atas PAD terhadap Obyek PBB”.Tegas Basiha
Selain itu Rahmat Basiha juga menyoroti hasil RDP Komisi III perihal dugaan adanya delapan Perusahaan PT dan CV yang bergerak dibidang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan telah menumpuk Piutang Pajak senilai Rp 2,9 Miliar dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan dugaan tersebut Rahmat Basiha mendorong dan mendukung Bupati dan Wakil Bupati Kab. SBB selaku Pemerintah Daerah agar lebih tegas terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Penghasil PAD serta Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan wajib pajak. (YM)